Seorang teman dalam obrolan santai bertanya kepada saya, apa yang dilakukan bila saya tak bisa tidur di malam hari. Saya jawab, melihat video kereta api. Teman saya hanya bisa melongo mendengar jawaban itu. Seakan tak percaya dengan pendengarannya. Mungkin pikirnya, akan ada jawaban mendengar musik atau membaca buku, atau apalah. Nyatanya tidak.
SEJAK bekas Presiden Soeharto masuk kembali RS Pertamina, Jumat, 4 Januari lalu, tak henti-hentinya media massa cetak dan elektronik memberitakannya. Tidak saja media elektronik yang berlomba-lomba memberitakan keadaan kesehatan Pak Harto yang sudah kritis, acara infotainment yang biasanya diisi oleh gosip selebriti pun ikut memberitakan kondisi terakhir mantan Presiden yang pernah berkuasa selama lebih dari 30 tahun tersebut.
Tebar pesona. Dua kata yang menjadi satu kesatuan akhir-akhir ini akrab di telinga kita. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pun mungkin kita belum menemukan kosa kata ini. Istilah yang lahir dari generasi punkini, diperkenalkan oleh para muda-mudi, yang dikonotasikan sebagai suatu sikap atau tindakan dalam mencoba menarik hati lawan jenis.
Terobosan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi memulai babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerapkan asas pembuktian terbalik kepada bekas pejabat kantor pajak dan Bappenas, Bahasyim Assifie. Pembuktian terbalik pertama kali diterapkan dalam kasus Bahasyim.
Dalam kasus salah coblos pada pemilu lalu, Panitia Pengawas Pemilu memperkirakan surat suara yang dicoblos hingga halaman sampul jumlahnya lebih dari 40 juta. Terhadap kasus ini, KPU Pusat pun bertindak pada hari yang sama dengan mengirimkan Surat Edaran bernomor 1151/15/VII/ 2004 tertanggal 5 Juli 2004 kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.