a a a a a a a a a a a a a a a
Logo Header
Blog

Blog

Home /
/ MENCEGAH KEKERASAN TERHADAP ANAK DI INDONESIA
MENCEGAH KEKERASAN TERHADAP ANAK DI INDONESIA

MENCEGAH KEKERASAN TERHADAP ANAK DI INDONESIA

MENCEGAH KEKERASAN TERHADAP ANAK DI INDONESIA
Oleh: Sonny Wibisono

Tingkat Kekerasan terhadap Anak yang Mencemaskan

Sepanjang tahun 2002 hingga 2003, lembaga pemerintah maupun non-pemerintah, di berbagai kota di Indonesia mengeluarkan laporan mengenai kasus kekerasan terhadap anak. Sebagai contoh, Kota Solo menempati peringkat kedua dalam jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Jawa Tengah. Adapun peringkat pertama diduduki Kota Semarang. Di Yogyakarta, sepanjang tahun 2002 terdapat 53 kasus kekerasan terhadap anak, 30 kasus di antaranya adalah perkosaan dan 5 kasus pelecehan seksual. Dari semua data yang yang dilaporkan tersebut, kita memang patut cemas terhadap tingginya jumlah kekerasan yang menimpa terhadap anak Indonesia.

Bentuk dan Akibat Kekerasan

Kekerasan terhadap anak yang terjadi dalam rumah tangga dapat berbentuk fisik atau nonfisik. Kekerasan nonfisik dapat berbentuk verbal, misal pelecehan, penghinaan, atau pendiaman (dibiarkan atau terlantar), sedangkan kekerasan fisik dapat berbentuk pemukulan, penjambakan, penganiayaan dengan benda tajam atau tumpul, hingga perkosaan. Kekerasan terhadap anak perlu mendapat perhatian yang serius oleh masyarakat khususnya para orangtua. Hal ini berkaitan dengan beberapa kemungkinan yang dapat timbul sebagai akibat dari kekerasan terhadap anak, di antaranya akibat fisik, seperti adanya kerusakan pada organ tubuh. Yang paling membahayakan bagi masa depan sang anak, bila kekerasan tersebut berbentuk kekerasan seksual yang berakibat pada kerusakan organ reproduksi anak atau bahkan anak dapat tertular penyakit menular seksual, dan tentu saja akibat yang paling jauh, kehamilan. Sedangkan akibat psikis bagi sang anak yang mengalami tindak kekerasan, sang anak mengalami tekanan psikologis seperti takut, stres, bahkan trauma. Penderitaan tersebut bukan saja dialami pada saat-saat setelah sang anak mengalami kekerasan tersebut, tetapi dapat juga mengalami gejala stres paska trauma (post traumatic stress disorder). Gejala ini ini dapat terjadi justeru ketika sang anak telah tumbuh menjadi dewasa. Setelah sekian berjalan, gangguan psikologis yang ditimbulkan dapat berupa; sering histeris, mengalami mimpi buruk, dan merasa peristiwa yang dialami beberapa waktu yang lampau muncul kembali. Semua akibat yang ditimbulkan yang menimpa sang anak tentu saja dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan jiwa anak tersebut nantinya. Lebih jauh, dapat mempengaruhi anak berperilaku negatif atau menyimpang. Sayangnya, keseriusan kasus kekerasan terhadap anak, terlebih lagi dalam kasus kekerasan seksual, tidak diimbangi adanya perlindungan hukum yang memadai dari negara. Walau UU Perlindungan Anak sudah disahkan pada tahun 2002 lalu, namun pelaksanaannya dinilai masih setengah hati. Aparat hukum belum menjadikan UU Perlindungan Anak sebagai acuan dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Mereka, para aparat hukum nyatanya masih menggunakan KUHP sebagai acuan, sementara KUHP tidak mengatur secara khusus tentang kekerasan seksual terhadap anak. Sementara itu, pasal dalam KUHP yang sering dipakai aparat hukum untuk menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak, yakni Pasal 287, masih dianggap belum memadai dan jauh dari rasa keadilan masyarakat.

Mengapa Terjadi Kekerasan terhadap Anak?

Tindak kekerasan terhadap anak umumnya disebabkan oleh karakter pribadi masing-masing orang tua dan juga tekanan-tekanan yang berasal dari lingkungan. Dan, tindak kekerasan terhadap anak tidak terlepas dari budaya kekerasan. Munculnya budaya ini lebih banyak disebabkan oleh faktor lingkungan, terutama media, seperti berita-berita yang dinilai sadis atau berbagai tayangan yang mengeksploitir kekerasan. Fenomena reformasi pers nyatanya menelurkan kebebasan informasi yang kebablasan, yang tidak diimbangi dengan aturan main yang jelas serta etika moral.yang harus dijunjung. Banyaknya jumlah stasiun televisi dan berhamburannya media cetak, mulai dari surat kabar, majalah hingga tabloid, mengakibatkan tayangan atau tontonan yang tidak sebagaimana mestinya dilihat oleh sang anak, dimana informasi yang didapatkan berpengaruh dalam membentuk orang menjadi berwatak keras. Dan bahkan, dari tayangan atau tontonan itu sendiri menimbulkan efek tidak langsung yang berakibat pada sang anak. Sebagai contoh, seorang remaja yang memperkosa gadis umur balita setelah menonton tayangan yang ditayangkan oleh televisi atau setelah melihat tabloid yang menampilkan gambar-gambar wanita sensual. Tekanan-tekanan lingkungan juga dapat mengakibatkan timbulnya kekerasan, sebagai contoh, stres akibat pekerjaan yang dialami oleh orang tua. Orang tua yang tertekan dalam urusan pekerjaannya umumnya membawa masalah ini ke dalam keluarga. Hal ini terlihat dari sikap orangtua yang marah sepulang kerja, bahkan hingga bertindak kasar terhadap anaknya. Penyebab lain yang dapat dijumpai di Indonesia ialah adanya sikap kesewenang-wenangan dari watak keras orang tua, memandang rendah terhadap anak, atau menganggap anak sebagai manusia “kelas dua” yang tidak berhak untuk pendapat, sehingga orang tua terbiasa melakukan anak sesuka hati dalam bentuk tindak kekerasan.

Bagaimana Mengurangi Tindak Kekerasan terhadap Anak

Untuk menghilangkan atau minimal mengurangi tindak kekerasan yang menimpa anak dalam rumah tangga diperlukan suatu langkah yang terpadu dan terkait yang melibatkan semua elemen masyarakat. Untuk faktor eksternal, diperlukan penguatan terhadap media massa untuk tidak mengeksploitir tayangan, tontonan, berita atau gambar yang berbau kekerasan. Dalam hal ini diperlukan rambu-rambu hukum media massa yang memadai bagi perlindungan anak. Sehingga penyajian materi kekerasan di media massa dapat dikendalikan seminimal mungkin. Kunci utama dalam menghadapi persoalan ini ialah faktor internal itu sendiri, yaitu terletak di dalam rumah tangga. Pendidikan moral, budi pekerti, dan agama sedini mungkin diterapkan kepada anak. Yang lebih penting lagi, orang tua harus memberikan tauladan yang baik kepada sang anak. Pendidikan moral sesungguhnya lebih menekankan pembentukan watak dan sikap luhur, sehingga menjauhkan dari watak keras dan sikap sewenang-wenang. Keluarga memiliki tanggung jawab dalam pendidikan moral untuk menjauhkan semua anggota keluarga dari watak tidak terpuji, keras dan sikap sewenang- wenang terhadap anak. Namun perlu disadari, bahwa keluarga tidak memiliki kemampuan yang memadai bila tidak ditopang kemampuan dari luar, misal pembinaan dan bimbingan dari lingkungan sekitar, seperti pimpinan masyarakat, agama atau suatu organisasi dimana sang anak bernaung. Sistem hukumpun harus dapat memayungi perlindungan anak secara memadai. Penulis setuju untuk diberikannya shock terapy bagi pelaku tindak kekerasan terhadap anak, sebagai contoh, sanksi yang berat tak perlu ragu dijatuhkan bagi para pemerkosa anak di bawah umur. Dan, pada akhirnya, politic willyang kuat dari pemerintah dalam menangani isu penting ini menjadi bagian yang penting dalam kehidupan bernegara, dan tentu saja ditambah dengan dukungan dari semua elemen masyarakat dan peran media. Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2004!

* Pernah dimuat di Majalah Kalingga - Edisi Juli-Agustus 2004

Latest Post

SELAMAT JALAN MAS HILMANSELAMAT JALAN MAS HILMAN
Saya dan my sister mengoleksi novel Lupus sejak masih remaja. Beberapa hilang karena dipinjam dan tak pernah kembali. Akhirnya saya beli lagi. Dulu mencarinya penuh perjuangan. Dari satu toko buku ke toko buku lainnya. Tak terkecuali lapak buku bekas Pasar Senen disinggahi. Dulu belum ada toko online semacam tokopedia, bukalapak, shopee dan lainnya.
IKAN CUPANG DAN RUJAKIKAN CUPANG DAN RUJAK
Saat menyantap rujak buah di meja rapat dengan para kolega sambil melihat ikan cupang yang berada dihadapan kami, saya bertanya ke para kolega, apa persamaan dan perbedaan ikan cupang dan rujak buah. Mereka cuma bingung dengan pertanyaan aneh tersebut.
SAAT PAK HARTO MEMANGGIL PARA MENTERINYASAAT PAK HARTO MEMANGGIL PARA MENTERINYA
Langkanya minyak goreng yang terjadi di sejumlah daerah kembali mengingatkan saya akan perbincangan dengan almarhum Pak Mar’ie Muhammad. Pak MM, biasa kami menyebutnya begitu, merupakan Menteri Keuangan periode Maret 1993-Maret 1998. Beliau menghembuskan nafas terakhirnya pada 11 Desember 2016 di RS PON Jakarta.
KOMENTAR