a a a a a a a a a a a a a a a
MENYOAL KEMBALI PENCOBLOSAN GANDA<br>
Blog

Blog

Home /
/ MENYOAL KEMBALI PENCOBLOSAN GANDA
MENYOAL KEMBALI PENCOBLOSAN GANDA<br>

MENYOAL KEMBALI PENCOBLOSAN GANDA

MENYOAL KEMBALI PENCOBLOSAN GANDA
Oleh: Sonny Wibisono *

Dalam kasus salah coblos pada pemilu lalu, Panitia Pengawas Pemilu memperkirakan surat suara yang dicoblos hingga halaman sampul jumlahnya lebih dari 40 juta. Terhadap kasus ini, KPU Pusat pun bertindak pada hari yang sama dengan mengirimkan Surat Edaran bernomor 1151/15/VII/ 2004 tertanggal 5 Juli 2004 kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. Dalam Surat Edaran tersebut KPU menyatakan bahwa surat suara yang dicoblos dalam kondisi terlipat dua secara horizontal, yang mengakibatkan coblosan tembus ke halaman judul, tetap dinyatakan sebagai syarat suara yang sah. Syaratnya, coblosan itu tak menembus kotak pasangan calon presiden dan wakil presiden yang lain. Padahal sebelumnya KPU pernah menyatakan bahwa surat suara yang tercoblos tembus seperti itu dinyatakan tidak sah. Hal tersebut dilakukan dengan menyosialisasikan cara mencoblos dengan memerintahkan para ketua KPPS menjelaskan kepada pemilih untuk membuka surat suara lebar-lebar sebelum melakukan pencoblosan.

Dalam kasus keluarnya Surat Edaran KPU, terlihat bahwa UU ternyata bukan sesuatu yang harus ditaati sepenuhnya oleh KPU. Beberapa pengamat menilai, seharusnya KPU tidak serta-merta mengesahkan surat suara dengan kondisi tersebut, melainkan menelisik lebih lanjut penyebab terjadinya pencoblosan di dua tempat pada satu bidang surat suara. Penemuan pencoblosan ganda ini yang diikuti surat edaran dari KPU soal keabsahan surat suara, akhirnya menyebabkan proses penghitungan suara harus diulang di berbagai tempat dan menimbulkan kesulitan-kesulitan teknis di lapangan. KPU melalui pernyataan Anas Urbaningrum mengatakan bahwa keluarnya Surat Edaran tersebut diambil semata-mata agar suara rakyat bisa diselamatkan.MK mengamini dengan mengeluarkan fatwanya bahwa apa yang dilakukan KPU telah benar.

Tetapi mengapa KPU terlalu dini mengatakan bahwa pencoblosan ganda dianggap sah? Dalam hal ini, mengacu pada Surat Edaran KPU, semua coblosan ganda di dua tempat pada satu bidang surat suaradiasumsikan adalah sah. Dalam berita yang dikeluarkan oleh Detikcom (15/7), justeru diketahui bahwa ada beberapa pemilih yang sengaja mencoblos ganda agar surat suara tidak sah, setelah melihat sosialiasi yang ditayangkan di tv bahwa bila dilakukan pencoblosan ganda adalah tidak sah. Dengan kata lain, justeru mereka melakukan hal tersebut disebabkan sosialisasi dari KPU telah sampai ke sejumlah pemilihnya.

Dalam pemilihan Presiden AS tahun 2000 lalu, yang akhirnya dimenangkan oleh George W. Bush, terdapat kekisruhan perhitungan mengenai jumlah suara di Negara Bagian Florida. Negara Bagian Florida menjadi kunci penentu presiden ke-43 AS, siapa pun yang memenangi Negara Bagian Florida, maka dialah yang berhak menguasai White House. Perhitungan di negara bagian ini harus diulang dan dilakukan secara manual. Kubu Al Gore meminta pengadilan setempat untuk menghitung kembali dengan tangan kartu-kartu yang ditolak itu, dengan alasan bahwa yang penting adalah 'voter intent' atau maksud si pemilih. Di AS memang diberlakukan one man one vote, dimana setiap pemilih mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan sewaktu-waktu dapat menggugat ke pengadilan bila ternyata ia merasa dirugikan.

KPU sesungguhnya tidak dapat menggeneralisir semua bahwa tujuan si pemilih sesunggunhnya adalah tidak ingin mencoblos ganda (yang pada akhirnya tercoblos ganda). Jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya serta golput terdapat kenaikan yang signifikan. Dalam pemilu pesiden, yang tidak menggunakan hak pilihnya mencapai 20 hingga 30 persen, naik dari 16 persen pada pemilu legislatif lalu. Justeru bila dilihat dari besarnya ‘kekurang tertarikan’ para pemilih dalam pemilu legislatif dan presiden kali ini, adalah sangat mungkin bila pencoblosan ganda memang sengaja dilakukan dengan maksud agar suara tidak sah. Dan bukankah justeru hal tersebut telah disosialisasikan sebelumnya mengenai tidak sahnya surat suara bila dilakukan dengan pencoblosan ganda? Walau memang tidak diketahui secara pasti jumlah persentase yang sesungguhnya.

KPU berpendapat bahwa tidak ada satupun capres yang diuntungkan atau dirugikan dari ‘kesalahan’ coblos ini. Menguntungkan atau tidak, sesungguhnya baru dapat diketahui bila seluruh hasil surat suara telah masuk dan dihitung termasuk berapa jumlah suara dan persentase yang akhirnya dianggap sah tersebut. Bila seandainya KPU tetap memegang teguh aturan yang dibuatnya dengan tidak mensahkan surat suara yang tercoblos ganda, maka perbedaan jumlah hasil suara antara surat suara yang dihitung dengan mensahkan coblos ganda dan tidak mensahkan coblos ganda, sangat mungkin mempengaruhi hasil akhir perhitungan dan posisi capres. Oleh karenanya, Surat Edaran KPU tersebut memang dapat diperdebatkan lebih lanjut keabsahannya. Sehingga ada kemungkinan penolakan terhadap hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden dapat saja terjadi. Para capres akan menunggu dengan cermat hasil akhir perhitungan suara dan mengkalkulasi ulang setiap kemungkinan yang ada. Jadi sesungguhnya memang perlu dilakukan penelitian yang mendalam mengenai salah coblos ini. Apakah sosialisasi telah sampai kepada masyarakat dan seberapa besar keuntungan dari sosialisasi yang telah dilakukan. Mengeluarkan Surat Edaran KPU secara cepat, bahkan dengan mengatasnamakan untuk melindungi suara rakyat tanpa menelisik terlebih dahulu sebab musabab secara mendalam adalah tindakan yang terlalu dini.

Sayang sekali memang bahwa pemilu saat ini yang dinilai demokratis harus ternoda oleh kasus ini yang menyebabkan menurunnya kualitas pemilu. Dan Presiden yang akhirnya menang dan merupakan pilihan masyarakat akan terus diperdebatkan keabsahannya. Dalam hal ini kita semua seharusnya dapat mengambil pelajaran yang berharga. Akan tetapi yang lebih penting dari semua itu ialah adalah ketika kita secara jujur mengakui kekalahan secara fair and menerima keputusan hukum yang ditetapkan. Kekalahan harus diterima secara elegan dan lapang dada.

Ketika tahu Gore akhirnya kalah dalam pemilihan presiden, dalam pidatonya ia mengatakan bahwa ia baru saja menelpon George Bush untuk menyampaikan ia menerima kekalahannya dan mengucapkan selamat atas terpilihnya George W. Bush sebagai Presiden Amerika ke-43. Di bagian lain pidatonya yang cukup puitis, Gore menyatakan bahwa ia sebenarnya tidak setuju dengan keputusan Mahkamah Agung Amerika sehari sebelumnya (yang memenangkan Bush sebagai Presiden), namun dia sangat menghargai keputusan itu dan menerimanya. Bahkan Gore mengajak segenap warga Amerika agar bersatu dan bersama-sama berdiri di belakang presiden baru Amerika. Sungguh, suatu ajakan yang sangat simpatik melihat betapa kisruh dan tegangnya selama 36 hari terakhir dalam proses perhitungan suara pemilihan presiden sebelumnya. Semoga saja para capres kita yang kalah dengan sikap lapang dada menerima kekalahannya dan mendukung siapapun presiden yang terpilih. Pada akhirnya, kepentingan bangsa dan negara memang harus diutamakan.


KOMENTAR